Selasa, 30 Agustus 2016

Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan Pemerintah Desa ,yang mana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak daerah serta dari Dana Perimbangan Keungan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Demi terwujudnya pemerintahan Desa dan Masyarakat yang berdaya untuk kesejahteraan Masyrakat Bapesmas dan pemdes Kabupaten Madiun akhirnya melakukan pemantauan dan menghimbau kecamatan untuk melakukan pendampingan guna untuk membantu pak Camat untuk memfasilitasi ke desa serta mempercepat pencairan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama untuk desa Tiron dan desa Tawang Rejo . Kepala Bamesmas Pemdes Kab.Madiun Joko Lelono mengatakan ,”langkah ini di tempuh karena dari 196 desa ,hanya dua desa tersebut yang belum mengajukan pencairan,untuk desa Tiron saat ini masih dalam proses evaluasi ditingkat kecamatan ,dan desa Tawang Rejo Kecamatan Gemarang itu masih dalam proses penyelesaian tingkat desa,”katanya. Untuk memujudkan Kualitas Pemeritah Desa Pihaknya tetap optimis DD tahap pertama maupun kedua terserap maksimal,”Tahap pertama tinggal dua desa tersebut dan pencairan tahan kedua sebesar 40 persen pada bulan Agustus nanti kita juga sudah siap.”ungkapnya Diketahui bahwa Alokasi dana desa tahap pertama untuk desa Tiron untuk ADD sebesar 447 juta rupiah dan DD sebesar 610 juta,sedangkan desa Tawang rejo kecamatan Gemarang nilai ADD tahap pertama sebesar 896 juta dan DD sebesar 749 juta./nur/mmo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar