Selasa, 30 Agustus 2016

DAU

Sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU)kepada Pemerintah Kota Madiun oleh Kementrian Keuangan RI berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagaian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016.membuat Pemkot semetara harus menalangi DAU. “Penundaan penyaluran DAU 2016 yang setiap bulanya diterima Pemkot Madiun sebesar Rp 9,2 miliar.Sehingga pemkot harus menalangi sementara DAU ,mulai September sampai Desember sebesar Rp 37 miliar,”Kata Istono Ketua DPRD Kota Madiun “ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU,yakni perkiraan kapasitas fiskal,kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.adapun daerah daerah yan DAU nya di unda pemyaluranya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunya masuk kategori sangat tinggi ,cukup tinggi,dan sedang.”lanjutnya “Hal ini bisa diasumsikan Kota Madiun termasuk SILPA yang cukup tinggi .Sehingga Pemerintah Pusat menghukum Kota Madiun dalam penerimaan DAU. Meski begitu ,Istono berdalih jika penundaan penerimaan DAU bukan semata-mata karena SILPA Madiun cukup besar tapi banyak faktor yang mempengaruhi,”katanya Sementara ,Sekda Kota Madiun Maidi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dana yang ditunda.”Belum saya lihat pastinya Nanti saja dulu,”ujarnya./nur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar