BAB XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN NASIONAL****)
PASAL 33
Perekonomian
disusun sabagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang –
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
3. Dibumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselanggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang.****)
1. Fakir miskin
dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.****)
2. Negara
mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****)
3. Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.****)
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang.****)
Dari pasal –
pasal diatas dapat kita tarik benang merah yang menjadi pemikiran utama kita
masyarakat awam dibidang perundang – undangan, adalah sangat menjadi kewajiban
atau tugas Negara dalam menjaga kestabilan ekonomi rakyatnya, akan tetapi amat
sangat disayangkan pada kenyataan yang terjadi, masih sangat banyak masyarakat
indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, mulai dari mengemis hingga
menjual harga diri , mereka lakukan hanya demi mendapatkan sesuap nasi dan
penghidupan yang layak.
Timbul
sebuah tanda Tanya besar dikepala kita,”ada apa dengan perekonomian
Indonesia??” setelah di sah – kannya undang – undang tentang perekonomian
rakyat yang apabila disimak dengan seksama maka tidak akan terbayangkan betapa
makmur dan sejahteranya bangsa kita, sangan berbeda dengan kenyataan yang
terjadi pada kehidupan nyata.
Pada session
ini sangat ditekankan bahwa,yang salah dengan penerapan hukum Indonesia adalah
oknum yang melaksanakan hukum itu sendiri, sangat dibutuhkan perubahan –
perubahan yang benar – benar dapat mengubah system – system yang sudah
terlanjur salah, ada beberapa rancangan yang mungkin menurut saya cukup bisa
membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat, antara lain :
1. Menciptakan lapangan kerja seluas – luasnya
bagi masyarakat yang kurang mampu sesuai bakat dan kemampuan mereka masing –
masing,dan yang paling harus ditekankan pada program yang satu ini adalah
menghilangkan hingga keakar teknik kerja yang mengandalkan nepotisme sebagai
modal utama, karena disini penekanannya adalah kemampuan dan bakat,bukan
saudara, keluarga dan kerabat
2. Kita tidak
perlu repot – repot menggalakkan program
BLT (bantuan langsung tunai) yang mungkin dalam anggapan saya sangatlah tidak
mendidik, yang sarat dengan aroma korupsi dari oknum – oknum yang tidak
bertanggung jawab, kita hanya perlu melakukan penyuluhan pada masyarakat agar mereka lebih kreatif dalam meningkatkan taraf hidup mereka, bahwa bila
mereka hanya berdiam diri menunggu BLT yang tidak seberapa maka hidup mereka
tidak akan pernah berubah,semuanya tergantung mereka.
3. Yang
terakhir, agar pemerintah lebih meningkatkan
kualitas dunia pendidikannya,dengan memantau secara lagsung perkembangan
mulai dari SD hingga SMA, tentunya itu semua dengan bantuan pemerintah daerah,
Mungkin
bukan hal yang mudah untuk mewujudkan semuanya itu, tapi dengan tekad dan
mental baja kita harus yakin bahwa masa depan bangsa ini ada digenggaman kita/MMO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar