Rabu, 04 November 2015

Keadilan Ekonomi Bagi Indonesia

Sebelum kita membahas jauh tentang bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat dunia, ada baiknya kita simak dulu dasar – dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana seharusnya keadilan ekonomi yang berlaku di Indonesia tanah air kita tercinta setelah mengalami perubahan
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN NASIONAL****)

PASAL 33
    Perekonomian disusun sabagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Dibumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselanggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang.****)
PASAL 34

1.      Fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.****)
2.      Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****)
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang.****)

Dari pasal – pasal diatas dapat kita tarik benang merah yang menjadi pemikiran utama kita masyarakat awam dibidang perundang – undangan, adalah sangat menjadi kewajiban atau tugas Negara dalam menjaga kestabilan ekonomi rakyatnya, akan tetapi amat sangat disayangkan pada kenyataan yang terjadi, masih sangat banyak masyarakat indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, mulai dari mengemis hingga menjual harga diri , mereka lakukan hanya demi mendapatkan sesuap nasi dan penghidupan yang layak.
Timbul sebuah tanda Tanya besar dikepala kita,”ada apa dengan perekonomian Indonesia??” setelah di sah – kannya undang – undang tentang perekonomian rakyat yang apabila disimak dengan seksama maka tidak akan terbayangkan betapa makmur dan sejahteranya bangsa kita, sangan berbeda dengan kenyataan yang terjadi pada kehidupan nyata.
Pada session ini sangat ditekankan bahwa,yang salah dengan penerapan hukum Indonesia adalah oknum yang melaksanakan hukum itu sendiri, sangat dibutuhkan perubahan – perubahan yang benar – benar dapat mengubah system – system yang sudah terlanjur salah, ada beberapa rancangan yang mungkin menurut saya cukup bisa membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat, antara lain :
1.       Menciptakan lapangan kerja seluas – luasnya bagi masyarakat yang kurang mampu sesuai bakat dan kemampuan mereka masing – masing,dan yang paling harus ditekankan pada program yang satu ini adalah menghilangkan hingga keakar teknik kerja yang mengandalkan nepotisme sebagai modal utama, karena disini penekanannya adalah kemampuan dan bakat,bukan saudara, keluarga dan kerabat
2.      Kita tidak perlu repot – repot  menggalakkan program BLT (bantuan langsung tunai) yang mungkin dalam anggapan saya sangatlah tidak mendidik, yang sarat dengan aroma korupsi dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, kita hanya perlu melakukan penyuluhan pada  masyarakat agar mereka lebih kreatif  dalam meningkatkan taraf hidup mereka, bahwa bila mereka hanya berdiam diri menunggu BLT yang tidak seberapa maka hidup mereka tidak akan pernah berubah,semuanya tergantung mereka.
3.      Yang terakhir, agar pemerintah lebih meningkatkan  kualitas dunia pendidikannya,dengan memantau secara lagsung perkembangan mulai dari SD hingga SMA, tentunya itu semua dengan bantuan pemerintah daerah,


Mungkin bukan hal yang mudah untuk mewujudkan semuanya itu, tapi dengan tekad dan mental baja kita harus yakin bahwa masa depan bangsa ini ada digenggaman kita/MMO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar