ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA
·
Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa
peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
·
Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10
Tahun 2004
·
Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru
mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res
cipit.
·
Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus
mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.
·
Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap
benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
·
Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat
memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
·
Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan
berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004
Analisis
– analisis :
·
Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan
perundang – undangan yang mengaturnya
v Bahwa
semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang – undang
. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan
perundang – undangan yang mengaturnya,
jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan
melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
·
Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10
Tahun 2004
·
Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru
mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res
cipit.
·
Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus
mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.
·
Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap
benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
·
Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat
memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
·
Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan
berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004/MMO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar